| KEPUTUSAN NOMOR. KEP- 01 /INKRIBS/VII/2007 |
|
|
|
| Ditulis oleh Admin | |
| Kamis, 02 April 2009 15:07 | |
|
SEJABODETABEK (INKRIBS) Sekretariat : Jln Ciputat Raya Ruko Houk Buana No. 2A Jakarta Selatan Telepon : 02175903510 Fak. 02175903856 Website : http://www.inkribs.com; Alamat e-mail ini diproteksi dari spabot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya KEPUTUSAN IKATAN KELUARGA BESAR KRISTEN BINJAI SEKITARNYA SEJABODETABEK NOMOR. KEP- 01 /INKRIBS/VII/2007 TENTANG KEPENGURUSAN IKATAN KELUARGA BESAR KRISTEN BINJAI SEKITARNYA SEJABODETABEK PRIODE 2007-2010 IKATAN KELUARGA KRISTEN BINJAI SEKITARNYA SEJABODETABEK Menimbang : a. bahwa dalam rangka konsolidasi organisasi dan melaksanakan amanat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Keluarga Besar Kristen Binjai Sekitarnya sejabodetabek perlu melakukan restrukturnisasi organisasi; b. bahwa kepengurusan Ikatan Keluarga Besar Kristen Binjai Sekitarnya sejabodetabek priode 2004-2007 telah habis masa baktinya sehingga perlu dibentuk kepengurusan baru melalui rapat umum organisasi; c. bahwa dalam rapat umum organisasi telah terpilih Ketua Umum Ikatan Keluarga Besar Kristen Binjai Sekitarnya sejabodetabek priode 2007-2010 dan oleh Rapat Umum Organisasi diberi tugas untuk membentukdan menyusun kepengurusan lengkap Ikatan Keluarga Besar Kristen Binjai Sekitarnya sejabodetabek priode 2007-2010; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan huruf c perlu ditetapkan dengan keputusan Ikatan Keluarga Besar Kristen Binjai Sekitarnya Sejabodetabek;Mengingat : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Keluarga Besar Kristen Binjai Sekitarnya Sejabodetabek; 2. Rapat Umum Organisasi. MEMUTUSKAN Menetapkan : KESATU : Kepengurusan Ikatan Keluarga Besar Kristen Binjai Sekitarnya Sejabodetabek priode 2007-2010 sebagaimana terlampir dalam keputusan ini. KEDUA : Dalam melaksanakan tugasnya, pengurus sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Keluarga Besar Kristen Binjai Sekitarnya Sejabodetabek. KETIGA : Dengan ditetapkannya keputusan ini maka keputusan ............tentang Pembentukan Kepengurusan Ikatan Keluarga Besar Kristen Binjai Sekitarnya Sejabodetabek priode 2004-2007 dicabut dan tidak berlaku lagi, atas jasa dan pengabdiannya diucapkan terimakasih. KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : J a k a r t a pada tanggal : 21 Juli 2007 KETUA UMUMIKATAN KELUARGAKRISTENBINJAISEKITARNYA SEJABODETABEKHENDRI TUMBUR SIMAMORA, SE. M.Si
Set as favorite
Bookmark
Email this
Hits: 641 Trackback(0)
Comments (0)
![]() Write comment
|
|
| Terakhir Diperbaharui ( Jumat, 17 April 2009 22:45 ) |


















